Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Secara umum Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan.
Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota. Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah. Selanjutnya, Produk hukum daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Karenanya menjadi sebuah kewajiban pembentukan produk hukum daerah harus mengacu dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Adapun aturan yang mengatur bahwa produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk itu kami dari Pusmilindo bersama dukungan Narasumber Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah ( Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema :
“PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 120 TAHUN 2018“
Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bersama ini kami lampirkan jadwal kegiatan sebagai berikut: