Dengan hormat,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjabarkan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. “Setidaknya ada beberapa poin berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2020”.
Tata aturan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menjadi instrumen pihak Kemendagri untuk membimbing dan mengevaluasi perencanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang kini tengah disusun Pemda dan DPRD.
Untuk itu kami dari bersama dukungan Narasumber Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah ( Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SOPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema :
“PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2019”