Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018. Standar Pelayanan Minimal atau disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pemerintah Daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Therefore, dengan adanya bimtek penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. So that akan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.
Negara berkewajiban menjamin hak – hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu atau standar tertentu. Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah menetapkan SPM sebagai “instrumen” agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan prioritas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Pusat Pendidikan Keuangan dan Manajemen Nasional bersama Lembaga naungan dan dukungan Kemendagri RI akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema:
“Sosialisasi PP Nomor 2 tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota“
Untuk itu Kami Pusat Studi Multi Ilmu Indonesia ( Pusmilindo ) akan menyelenggarakan Bimtek dengan jadwal sebagai berikut: