Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas (PD) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. selain itu perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalann dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkn Indonesia untuk bertolak ke luar negeri ataupun sebaliknya.
Untuk itu Kami Pusat Studi Multi Ilmu Indonesia ( Pusmilindo ) akan menyelenggarakan Bimtek : Kebijakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam APBD 2019 dengan jadwal sebagai berikut: