Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Pemerintah melalui KEMENKEU RI telah menetapkan standar biaya tahun anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Standar ini guna mendukung kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2019.Sesuai PMK tersebut, standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2019. Standar tersebut dapat berfungsi sebagai batas tertinggi maupun estimasi.
Untuk itu Kami Pusat Studi Multi Ilmu Indonesia ( Pusmilindo ) akan menyelenggarakan Bimtek : Implementasi Penerapan Standar Biaya Masukan Untuk TA. 2019 dan Standar Biaya Keluaran TA. 2019 dengan jadwal sebagai berikut: