Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia Kepala Dinas, Badan, Camat, Desa dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 ( tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.
Selanjutnya disebutkan regulasi baru Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda. “LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.
Bentuk laporan yang disampaikan pun berbeda-beda dan sesuai fungsinya. LPPD misalnya, harus menyapaikan capaian-capaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Untuk itu Kami Pusat Studi Multi Ilmu Indonesia ( Pusmilindo ) akan menyelenggarakan Bimtek : Implementasi Permendagri RI Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan jadwal sebagai berikut :