Diklat Perpajakan atau Bimtek Bidang Perpajakan dapat dijadikan sebagai sarana meningkatkan profesionalisme guna diwujudkan dalam tugas sehari sebagai aparatur dibidang perpajakan. Pajak daerah juga merupakan sumber pendapatan bagi pemerintahan daerah yang dapat ditingkatkan dengan melihat peluang-peluang penilaian tertentu yang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga pendapatan pemerintah daerah disektor pajak dapat meningkat untuk kebutuhan pembangunan di daerah tersebut
Perpajakan adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik
sebagai penyelenggara bimtek, diklat dan sosialisasi program-program pemerintah mengajukan undangan Diklat bidang Pajak kepada Bapak/Ibu Pimpinan dan aparatur lainnya yang berhubungan dengan perpajakan.