Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses untuk mendapatkan Barang dan Jasa oleh setiap aparatur sipil negara, baik dari pusat ataupun daerah yang kegiatannya dimulai dari perencanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban.
Yang menggunakan barang dan jasa adalah aparatur negara yang memang memiliki kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara dan daerah di setiap kementerian, lembaga, skpd dan institusi.
Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengembangkan dan merumuskan setiap kebijakan dalam proses pengadaan baran dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau disingkat LKPP.
Perpres baru dengan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 akan diberlakukan pada bulan Juli 2018. Perpres ini sudah masuk di Kementerian Hukum dan Ham, dan apabila telah diberlakukan maka semua proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaanya diatas tanggal 12 Juli sudah harus menggunakan aturan baru tersebut.
Maka dari itu kami mengajak para aparatur pemerintahan untuk mengikuti Diklat Barang dan Jasa Pemerintah dengan jadwal tersusun dibawah.
Diharapkan setiap aparatur pemerintahan bisa mempersiapkan masa transisi lama ke perpres baru. Bisa berupa sosialisasi. Dan Pusdiklat Pemendagri siap menjadi penyelenggara bimtek untuk pelatihan pengembangan ilmu pengetahuan serta sosialisasi peraturan baru.
Info Bimtek Barang dan Jasa Pemerintah
Pelatihan barang dan jasa akan dilaksanakan beberapa kali dalam setiap bulannya di tahun 2018 ini. Pelatihan ini sifatnya penting sebagai ajang memperdalam ilmu aparatur sipil negara sehingga pekerjaan bisa terselesaikan dengan baik serta pelayanan masyarakat semakin meningkat.