Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.
Bimtek pemerintahan sudah pasti dibutuhkan oleh setiap pemerintahan daerah diseluruh Indonesia. Diklat pemerintahan memberikan pemahaman dan pendalaman akan tugas sebagai aparatur pemerintah daerah, sehingga sangat menentukan akan keputusan yang diambil agar tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Pemerintahan Daerah merupakan Lembaga Penyelenggara Urusan Pemerintah oleh Aparat Daerah ataupun DPRD dengan pedoman otonomi dan tugas pelaksanaan dengan mengambil prinsip kemerdekaan dalam tatanan dan prinsip NKRI sebagaimana tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan Pemerintahan dilaksanakan dan diberi kuasa kepada setiap aparat pemerintah, yang diwakili oleh Presiden dan pelaksanaan pelayanan, pemberdayaan, perlindungan ataupun kesejahteraan rakyat dilakukan oleh setiap pejabat negara dan juga penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dibawah lembaga Pemerintahan Daerah, maka setiap aparat negara wajiblah melakukan pelayanan Publik kepada masyarakat. Kegiatannya bisa dengan pemenuhan kebutuhan dalam pelayanan, baik itu berupa barang dan jasa ataupun pelayanan yang bersifat administratif, tapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan perataan pelayanan bagi setiap warga negara.
Pelatihan Pemerintahan Daerah ini penting mengingat bahwa setiap aparat negara haruslah kompeten dan tanggap, sehingga pelayanan publik pun semakin cepat dan efisien. Selain itu apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harulah berorientasi pada kepentingan umum dan juga memenuhi nilai kepatutan.
Aparat Pemerintahan haruslah bisa untuk membuat perencanaan dan evaluasi hingga pertanggung jawaban sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu setiap aparatur daerah harus bisa melaksanakan manajemen pemerintahan daerah dan juga inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut yang mendasari kami sehingga merasa perlu melaksanakan pelatihan pemerintahan daerah. Apalagi hal tersebut bisa meningkatkan kinerja dari setiap aparat pemerintahan, utamanya yang ada di Daerah.