
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) mengatur masalah pangkat dan jabatan, menurut PP ini pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat sebagaimana dimaksud di atur dalam PP yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS. Dengan implementasi PP No. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS maka PNS dapat menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur, PNS harus menbiasakan diri bekerja di bawah target, dengan jadwal yang ketat. Dalam upaya meningkatkan Kualitas pelayanan Publik di berbagai bidang pemerintahan sesuai dengan sistem Akuntabilitas Kinerja Aparatur pemerintah pada unit-unit kerja pemerintah Sangat tergantung kepada kualitas aparatur pemerintah,untuk itu pembenahan seperti peningkatan kualitas pengetahuan, keterampilan, etos kerja profesionalisme dan tanggung jawab haruslah menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk mencapai tujuan organisasi melalui proses bahwa peranan SDM yang profesional Sangat dominan oleh sebab itu pengangkatan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan Kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan.Peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2017
Bimbingan Teknis
Setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan memiliki beberapa kompetensi sebagai penunjang kerja, diantaranya:
- 1. Kompetensi Teknis yang merupakan ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, kemudian dikembangkan sesuai dengan teknis Jabatan yang diemban.
- 2. Kompetensi Manajerial merupakan ilmu, keterampilan, dan perilaku yang dapat diamati, ditakar dan dikembangkan agar bisa memimpin serta mengelola suatu unit pemerintahan.
- 3. Kompetensi Sosial Kultural merupakan suatu ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, dan juga dikembangkan untuk pelayanan masyarakat. Jadi disini setiap aparat negara diharuskan memiliki kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dalam setiap unsur, baik itu suku budaya agama, moral agar bisa mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan fungsi dan jabatannya.
Maka dari itu untuk mengembangkan kompetensi dari setiap aparatur sipil negara, maka kami akan mengadakan sebuah bimtek kepegawaian. Pelatihan ini sifatnya penting karena setiap pegawai memanglah wajib memiliki kemampuan yang akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan.