
Bimtek, Diklat dan Sosialisasi bidang pemerintahan desa yang didalamamnya terdapat aparatur desa yaitu Camat, lurah, Kepala Desa, Sekertaris Desa merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Tata Kelola Keuangan Negara, Beberapa materi bimtek ataupun diklat desa ( Pemerintahan Desa ), Kecamatan Kelurahan dapat dipilih oleh para calon peserta.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri. Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa” bebernya. Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Bimbingan Teknis
Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”. Kami dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : “Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019”.
Materi Diklat/Bimtek Aparatur Desa antara lain Manajemen Pemerintahan Desa, Manajerial Kepala Desa, Penetapan Batas Desa, Pengelolaan Administrasi Desa, Alokasi Dana Desa, Penyusunan Produk Hukum Desa dan beberapa mater pembahasan lainnya yang dapat dijadikan pilihan para peserta diklat aparatur desa,